Ormas Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mendukung aturan baru mengenai penggunaan speaker masjid.
Aturan itu diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjaga ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat.
Respons Muhammadiyah: Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik aturan tentang speaker masjid.
Menurutnya, pengeras suara bagian luar masjid memang sebaiknya tidak digunakan di sembarang waktu.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang mengutip situs muhammadiyah.or.id.
Muhammadiyah Sudah Disiplin: Dadang mengklaim selama ini masjid di bawah naungan Muhammadiyah cenderung teratur dalam menggunakan speaker masjid. Hanya dipakai ketika adzan.
Sisanya, speaker bagian dalam masjid yang dipakai.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja,” kata Dadang.
Respons NU: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH M Cholil Nafis mendukung aturan baru speaker masjid. Akan tetapi, penerapannya tidak boleh kaku.
Dia mengatakan ada perbedaan antara masyarakat perkotaan dengan pedesaan.
Bagi (masyarakat) pedesaan mereka menikmati sekali adanya tarhim, bacaan Qur’an yang lama. Tetapi untuk perkotaan, dengan heterogenitas dan pekerjaan yang cukup padat, sehingga mungkin akan cukup terganggu,” ucap Cholil mengutip situs nu.or.id.
Secara garis besar, dia mendukung aturan baru yang diterbitkan Menteri Agama. Tinggal bagaimana implementasinya.
“Memang ada relevansinya berkenaan dengan pengeras suara,” kata Cholil.
Aturan Baru Speaker Masjid: Merujuk surat edaran Menag No. 5 tahun 2022, pengeras suara masjid bagian luar hanya boleh dipakai dengan volume maksimal 100 dB (desibel). Pemasangan pengeras suara bagian dalam dan luar masjid atau musala pun harus dipisah.
Pelantun pun tidak boleh sumbang. Pelafazan harus diucapkan secara baik dan benar.
Waktu Pemakaian: Pengeras suara bagian luar masjid bisa dipakai saat waktu adzan tanda masuknya waktu salat fardu. Jelang adzan salat fardu pengeras suara boleh dipakai untuk pembacaan Alquran dan salawat maksimal 5- 10 menit.
Jelang Salat Jumat, pengeras suara bagian luar masjid bisa dipakai selama 10 menit untuk pembacaan Alquran dan salawat. (alg)
Baca juga:
Menag Atur Speaker Masjid Demi Ketenteraman dan Keharmonisan
Rincian Aturan Baru Perketat Pemakaian Speaker Masjid
Aturan Baru: Speaker Masjid Maksimal Dipakai Pukul 22.00 Saat Takbiran