Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid.
Saat takbiran jelang Idulfitri dan Iduladha, penggunaan pengeras suara kini ada batas waktunya.
Maksimal Pukul 22.00: Dalam surat edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022, penggunaan pengeras suara luar saat takbiran Idulfitri, Iduladha dan acara hari besar Islam maksimal hingga pukul 22.00.
Dengan kata lain, tidak boleh sampai pagi seperti yang selama ini dilakukan pada umumnya.
“Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” mengutip surat edaran seperti diberitakan kemenag.go.id.
“Dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.”
Dilarang Sumbang: Pengunaan pengeras suara luar juga harus diiringi dengan kualitas para penyiarnya.
Dalam surat edaran dicantumkan syarat tidak boleh sumbang, bagus dan pelafazan baik dan benar.
Nantinya, bakal ada pengawasan berjenjang yang dilakukan Kementerian Agama di berbagai daerah dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.
Alasan Penerbitan Aturan: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aturan baru tentang penggunaan pengeras suara masjid diterbitkan dengan tujuan meningkatkan keharmonisan antar warga.
Tak lepas dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang menganut berbagai agama, memiliki beragam latar belakang keyakinan serta demi merawat persaudaraan.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut mengutip situs kemenag.go.id. (alg)
Baca juga:
Polemik Suara Azan, Antara Intimidasi dan Saling Pengertian Penganut Agama
DMI-Kemenag Akan Atur Speaker Masjid Agar Tak Mengganggu
Kerajaan Arab Saudi Tegaskan Pembatasan Penggunaan Speaker Masjid