Teknologi

Kuartal Pertama 2022, Lebih dari 3.000 Phising Terjadi di Indonesia

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO/Pexels

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
mengungkapkan telah terjadi lebih dari 3.000 phising di Indonesia pada kuartal
pertama 2022 yang sebagian besar menyasar sektor keuangan.

Definisi: Phising adalah bentuk penipuan yang dicirikan
dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitif, seperti kata sandi dan
kartu kredit, melalui komunikasi elektronik seperti surat elektronik atau pesan
instan yang seolah-olah dari institusi resmi.

“Dari jumlah tersebut, paling banyak phising-nya
berasal dari sektor bisnis lembaga keuangan,” kata Deputi Pengembangan,
Riset Terapan, Inovasi dan Teknik PANDI Muhammad Fauzi dalam konferensi pers
virtual, seperti dilansir Antara.

Menurut laporan PANDI, dari total 3.180 kasus phising pada
Januari-Maret 2022 itu, 50 persennya menyasar lembaga keuangan, kemudian
diikuti e-commerce 27 persen, dan 11 persen mengincar sektor pengelolaan aset
kripto.

Selain tiga sektor bisnis di atas, para pelaku phising juga
mengincar pengguna media sosial dan game.

Tercatat phising paling banyak terjadi di bulan Januari 2022
dengan total mencapai 1.267 laporan yang terbagi dari tiga serangan siber mulai
dari phising pada situs web, organisasi atau jenama yang diincar, serta phising
memanfaatkan nama domain.

Lalu pada Februari dan Maret 2022 laporan phising menurun
masing-masing menjadi sebesar 1.059 dan 1.037.

Meski demikian angka tersebut tergolong besar dan tentunya
perlu ditangani dengan lebih optimal sehingga phising tidak lagi merugikan
masyarakat.

Domain: Dalam penanganannya PANDI memastikan untuk pelaku
phising yang menggunakan domain dot id (.id) dipastikan diblokir aksesnya agar
tidak merugikan.

PANDI pun berharap agar masyarakat berperan aktif melaporkan
situs website dengan domain .id jika ternyata dimanfaatkan untuk kejahatan
phising.

“Tanggung jawab PANDI terhadap laporan phising, ketika
memang dicek benar digunakan untuk itu tentunya kita blokir aksesnya. Sama
halnya seperti laporan Kementerian Kominfo soal situs website dengan domain .id
yang kerap menyebarkan berita palsu, itu juga kami blokir,” kata Wakil
Ketua Bidang Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi, dan Teknik PANDI Isnawan.

Menurut Isnawan, phising harus ditangani bersama semua pihak
terkait dan tidak sendiri-sendiri, mengingat serangan siber semakin lama
semakin canggih.

Baca Juga

Share: Kuartal Pertama 2022, Lebih dari 3.000 Phising Terjadi di Indonesia