Badan Pangan Nasional/ National
Food Agency (NFA) mengungkapkan, harga minyak goreng kemasan atau premium,
akan mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.
Alasan: Rencana
harga minyak goreng kemasan akan mengikuti mekanisme pasar, karena
mempertimbangkan masyarakat bawah yang membutuhkan minyak goreng curah. Hal ini
harus dijaga oleh pemerintah.
Sementara untuk minyak goreng kemasan atau premium, nanti
biarkan mengikuti mekanisme harga pasar.
“Makanya yang penting minyak goreng curah yang
dibutuhkan oleh masyarakat bawah ini yang kita harus buat harga eceran
tertingginya (HET), dan kita harus jaga. Bukan harga untuk minyak goreng
premium atau kemasannya. Biarkan nanti masyarakat memilih mana minyak goreng
yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Kepala BPN Arief Prasetyo
Adi dikutip Antara, Rabu (16/3/2022).
Harga tak terkontrol:
Arief menjelaskan, karena kemarin ada selisih harga dari ritel modern yakni
Rp14.000, kemudian di level pasar tradisional tidak bisa dikontrol
bersama-sama.
Sehingga inilah yang menyebabkan stok dari ritel modern
selalu menimbulkan rush atau panic buying. Kemudian juga ada beberapa
oknum yang memang membeli, lalu beberapa minyak goreng ada yang masuk ke pasar
tradisional.
“Artinya ini yang harus bisa kita atur bersama-sama,
kita buat supaya seimbang atau balance
antara ritel modern dan juga di pasar tradisional,” ujarnya.
Kerjasama dengan
pedagang: Maka dari itu, kata Arief, hal yang paling penting adalah
bekerjasama dengan para pedagang pasar, sehingga rantai pasok minyak goreng ini
benar.
Lalu, teman-teman pedagang masih berjualan serta mendapatkan
keuntungan dibandingkan tidak melibatkan mereka, dan langsung menjual kepada masyarakat
itu juga tidak benar. (rfq)
Baca Juga:
Polri: Tak Ada Kartel yang Mainkan Minyak Goreng
Kapolda Sumut: Temuan Minyak Goreng di Gudang Salim Ivomas Bukan Penimbunan
Kartel Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, Bareskrim Langsung Usut