Isu Terkini

Kartel Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, Bareskrim Langsung Usut

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/pri

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan di gudang milik salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Temuan itu diungkap langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui akun Instagramnya. 

Usai menemukan kasus tersebut, Satgas segera memberi peringatan keras kepada produsen. Tak hanya itu, Pemprov Sumut meminta pihak kepolisian langsung membawa kasus tersebut ke jalur hukum untuk diproses.

Diminta Segera Distribusi: Pihak berwajib meminta produsen untuk mendistribusikan minyak goreng tersebut. Pendistribusian itu harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu.

“Proses distribusi akan diawasi langsung oleh Satgas Pangan Sumut. Untuk kasus penimbunan ini, kita juga sudah proses temuan ini dengan pihak kepolisian agar diproses hukum,” tulis Edy, dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (19/2/2022).

Edy menilai kasus ini jangan lagi terulang, mengingat kondisi masyarakat yang masih sulit di masa pandemi ini.

“Intinya sama saya jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi, semua lagi susah. Jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat,” ungkapnya.

A post shared by Edy Rahmayadi (@edy_rahmayadi)

View this post on Instagram

Bareskrim Segera Usut: Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan tersebut. Diketahui, pihaknya juga bakal mendatangi gudang itu.

Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan kemungkinan kasus ini akan diusut lebih lanjut oleh Satgas Pangan Polri.

Sanksi Penimbunan: Sekadar informasi, pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liter mulai 19 Januari 2022. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memperingatkan masyarakat untuk mencegah aksi penimbunan.

Adapun sanksi yang diterima pelaku, yakni dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, pelaku juga akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

Baca Juga

Share: Kartel Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, Bareskrim Langsung Usut