Pemerintah menyatakan harga eceran tertinggi minyak goreng curah per liter adalah Rp11.500.
Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Harga baru: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan bahwa harga eceran tertinggi yang baru akan diterapkan mulai 1 Februari mendatang.
Dia ingin masyarakat bisa memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Daftar harga: Berdasarkan keputusan pemerintah terbaru, harga eceran tertinggi kategori minyak goreng curah adalah Rp11.500 per liter.
Kemudian, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana. Lalu Rp14.000 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Tak usah panik: Lutfi lalu meminta masyarakat untuk tidak memborong minyak goreng. Dia menjamin stok minyak goreng cukup, sehingga tidak perlu panik dengan membeli dalam jumlah besar.
“Kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau,” kata Lutfi.
Sanksi pelaku usaha: Lutfi meminta produsen minyak goreng untuk terus menyalurkan agar tidak terjadi kekosongan stok di pedagang.
Lutfi pun berjanji akan memberi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini,” kata Lutfi. (alg)
Baca juga:
Viral Antrian Mengular Buru Minyak Rp14.000
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Dimulai 19 Januari
Sentil Jokowi Soal Harga Minyak dan Cabai, Megawati: Klasik Amat