Isu Terkini

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Dimulai 19 Januari

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

Kebijakan Minyak
Goreng Satu Harga Dimulai 19 Januari

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah
terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga
terjangkau.

Untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng, pemerintah
menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang
akan dimulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.01 WIB.

Tujuan: Menurut
Mendag Lutfi, kebijakan satu harga tersebut bertujuan agar bisa memberikan
manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

“Melalui kebijakan ini diharapkan, masyarakat dapat
memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen
tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ucap Lutfi,
dikutip Antara, Selasa (18/1/2022).

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan
Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Semua Kemasan: Melalui
kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan
sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter. Hal itu untuk
pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan
satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi
Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan
waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga
Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01
waktu setempat. Kepada masyarakat diharapkan, tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng
dalam jumlah yang sangat cukup,” katanya.

Siapkan Dana Rp7,6
Triliun
: Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk
membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta
liter per bulan, atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada
semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik
produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan
harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng
telah menyampaikan komitmennya, untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak
goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Regulasi Baru: Terkait
kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku
minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia. Sehingga, harga minyak goreng
tetap dalam kondisi stabil.

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
02 Tahun 2021, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19
Tahun 2021, Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined,
Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Hal itu
dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan
antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD
Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri. Lalu, dilampirkan pula
kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana
distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. (rfq)

Share: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Dimulai 19 Januari