Bisnis

Polri: Tak Ada Kartel yang Mainkan Minyak Goreng

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng yang dilakukan pelaku usaha maupun distributor.

Diketahui, beberapa daerah saat ini mengalami kelangkaan kebutuhan pokok tersebut.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika, dikutip dari Antara.

Penyebab kelangkaan: Helmy menjelaskan kelangkaan minyak goreng di beberapa wilayah disebabkan adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka menstabilkan harga komoditi tersebut.

“Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga, maupun penimbunan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, maka segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera kami tindaklanjut,” tambah Helmy.

Lakukan pengawasan: Helmy mengatakan Satgas Pangan Polri telah melakukan pengawasan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia, antara lain di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Lebak, dan Serang.

Dari pengawasan itu, memang ditemukan pelaku usaha yang menahan penjualan stok minyak goreng, karena sebelumnya membeli dengan harga lama lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) dari Pemerintah.

“Terhadap temuan ini, Polri mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar,” ucapnya.

Selisih harga: Helmy mengungkap ada kebijakan pengembalian produk atau return terhadap pedagang yang membeli minyak sebelum penerapan HET. Selisih harga lama dan HET terhadap minyak goreng yang dibeli pedagang itu akan dibayar oleh Pemerintah.

Polri mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk segera mendistribusikan barang tersebut. Polri juga meminta para pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun stok minyak goreng serta mengurangi alokasi distribusi produk.

“Yang paling terpenting adalah menjaga ketersediaan bahan pokok pangan. Salah satu cara terampuh untuk menjaga harga sembako adalah dengan menjaga ketersediaan stok dan menjaga keseimbangan supply and demand,” kata Helmy.

Baca Juga:

Kapolda Sumut: Temuan Minyak Goreng di Gudang Salim Ivomas Bukan Penimbunan

Respon Salim Group Usai Temuan Simpanan 1,1 Juta Liter Minyak Goreng di Deli Serdang

Kartel Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, Bareskrim Langsung Usut

Share: Polri: Tak Ada Kartel yang Mainkan Minyak Goreng