Isu Terkini

Polri: Siapapun yang Terima Uang Doni Salmanan, Lapor ke Penyidik

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Instagram Doni Salmanan

Polri mengimbau siapapun pihak yang menerima aliran dana
dari Doni Salmanan, tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi dan TPPU,
untuk melaporkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri.

“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di
Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Antara.

Belum dapat Laporan: Ramadhan belum mendapatkan laporan berapa
orang yang telah melapor terkait menerima dana dari Doni Salmanan, namun
pihaknya terus mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari
tersangka bisa melaporkannya ke penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset
milik crazy rich Bandung tersebut, guna disita sebagai alat bukti dari tindak
pidana pencucian uang (TPPU).

Penelusuran aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Doni
Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP
dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

TPPU: Doni Salmanan dijerat Pasal TPPU dengan pidana asalnya
pelanggaran UU ITE, yakni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong
lewat media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex). Lewat
video-video Youtube nya menjebak orang supaya bermain yang pada kenyataannya
tidak ada yang pernah menang.

Masyarakat tergiur berinvestasi ke aplikasi ilegal tersebut
karena melihat promosi oleh influencer yang memamerkan hartanya ke media
sosial. Publik mengenal sosok Doni Salmanan sebagai crazy rich Bandung yang
membagikan uangnya ke sejumlah orang, termasuk kepada seorang YouTuber.

Afiliator aplikasi Qoutex tersebut ditetapkan sebagai
tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13
jam pada Selasa (8/3), mulai dari pukul 10.10. WIB sampai dengan 23.30 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan
penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 9
Maret sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto
dalam kegiatan di PPATK terkait penipuan investasi, Kamis (10/3) menyampaikan
kepada siapa saja yang menerima aliran dana dari afiliator opsi biner tersebut
dapat melaporkan ke penyidik.

Siapapun yang dimaksudkan oleh Kabareskrim, adalah
pihak-pihak yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu para
tersangka yang sedang dalam proses penyidikan. Pelapor nantinya akan dijadikan
justice collaborator.

“Saya rasa (melapor) itu lebih baik dari pada menjadi lebih
banyak tersangka,” kata Agus.

Ia menambahkan, dengan mengembalikan dana yang mereka
terima, penyidik akan melihat apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu,
kalau pun tidak sengaja, apakah yang bersangkutan mau menjadi collaborator
untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku.

Blokir Rekening: Hingga kini penyidik telah memblokir
sejumlah rekening milik Doni Salmanan, juta tengah melakukan penelusuran aset
di Bandung.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex
berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP :
B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait
Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
(JP)

Baca Juga

Share: Polri: Siapapun yang Terima Uang Doni Salmanan, Lapor ke Penyidik