Isu Terkini

Doni Salmanan Diduga Raup Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga influencer Doni Salmanan mendapat cuan atau keuntungan sebanyak 80 persen, dari kekalahan para anggota rekrutan aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex

Saat ini Doni Salmanan sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

“Jika anggota lain Quotex kalah, tersangka (Doni Salmanan) diduga mendapat 80 persen dari kekalahan tersebut,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

Dijanjikan kemenangan: Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Dalam operasinya, Reinhard mengungkap Doni telah menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang.

“Dia (Doni Salmanan-red) memberikan berita bohong untuk mengajak para anggota main (trading) dengannya. Dari video-video itu terungkap sebenarnya menjebak orang supaya main, dan kenyataannya tidak pernah bisa menang,” ungkap Reinhard.

25.000 anggota: Reinhard mengungkap sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Ada indikasi aktif karena 25.000 yang ikut referal sama dia gabung Telegram itu,” ungkap Reinhard.

Langusng ditahan: Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diperiksa di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukum. Dia diperiksa sekitar 13 jam, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Terancam 20 tahun penjara: Ramadhan mengungkap Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Hal tersebut diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Baca Juga:

Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasan Polisi Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Tersangka

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 

Share: Doni Salmanan Diduga Raup Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member