Isu Terkini

Alasan Polisi Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Tersangka

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Instagram Doni Salmanan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex. 

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022) dikutip Antara.

Alasan penahanan: Ramadhan mengungkap pihaknya langsung menahan Doni usai menetapkan dia sebagai tersangka. Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif dan objektif.  Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung atau orang kaya asal Bandung itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. 

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya. 

Melanggar pasal: Ramadhan mengungkap Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. 

Hal tersebut diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Diperiksa 13 jam: Ramadhan mengatakan polisi menetapkan Doni sebagai tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3/2022). Durasi pemeriksaan memakan waktu hingga 13 jam. Penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah menetapkan Doni sebagai tersangka, polisi langsung menahannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan. 

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway. 

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel iPhone milik Doni Salmanan, channel YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex. 

Polisi juga menyita satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.

Baca Juga:

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Modus Penipuan Online, Apa Saja Bentuknya dan Bagaimana Menghindarinya? 

Terima Aliran Dana, Suami Bandar Arisan Online Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka

Share: Alasan Polisi Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Tersangka