Isu Terkini

Terima Aliran Dana, Suami Bandar Arisan Online Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
(antara/foto/firman)

Polisi menetapkan MS, suami dari oknum Bhayangkari berinisal RA sebagai terasangka arisan online fiktif. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebut total kerugian korban mencapai Rp 8,8 miliar.

“Informasi dari Kabid Propam, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarr Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (1/3/2022). 

Masuk rekening pribadi: Polresta Banjarmasin menetapkan MS sebagai tersangka usai berhasil mengungkap aliran dana arisan online. Uang arisan yang dikelola RA itu masuk ke dalam rekening pribadi. 

Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka. Polisi juga mencari aliran dana dan transaksi mencurigakan lainnya. Penyidikan dilakukan bersama bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Langgar kode etik: Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik, Bidang Propam Polda Kalsel masih melakukan penelitian. Saat ini MS sudah ditahan demi kelancaran proses pemeriksaan.

Apabila terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik, MS akan mendapat hukuman penjara dan dijatuhi sanksi internal Polri dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Dijerat UU ITE: Menurut Rifai, MS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Subdit 3 Jatras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada MS dan RA.

Baca Juga: 

Korban Arisan Online Bodong Kalsel Jadi 270, Kerugian Rp8 Miliar

Modus Penipuan Online, Apa Saja Bentuknya dan Bagaimana Menghindarinya?

Waspada! Ini Ciri-Ciri Penipuan Online

Share: Terima Aliran Dana, Suami Bandar Arisan Online Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka