Keuangan

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Influencer yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Diperiksa 13 jam: Doni Salmanan tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukum.

Dia diperiksa selama hampir 13 jam di Bareskrim, dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS,” kata Ramadhan.

Dilaporkan korban aplikasi: Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:

Terima Aliran Dana, Suami Bandar Arisan Online Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka

Korban Arisan Online Bodong Kalsel Jadi 270, Kerugian Rp8 Miliar

Modus Penipuan Online, Apa Saja Bentuknya dan Bagaimana Menghindarinya?

Share: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan