Isu Terkini

Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Instagram Dinan Fajrina

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Pengacara Doni, Ikbar Firdaus, mengatakan penangguhan penahanan itu sudah diajukan ke polisi. Doni diketahui terjerat dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner melalui aplikasi Quotex.

“Kalau masalah penangguhan penahanan kamu sudah lakukan, sudah kami ajukan tadi malam,” ujar Ikbar, Rabu (9/3/2022). 

Ikbar mengatakan istri Doni menjadi pihak penjamin. Ia menuturkan istri Doni menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. 

“Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh,” tutur Ikbar.

Doni ditahan: Sebelumnya, polisi mengungkap alasan langsung melakukan penahanan terhadap Doni. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan alasan terdiri dari alasan subjektif dan alasan objektif. 

Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung atau orang kaya asal Bandung itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencaja, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya. 

Diperiksa 13 jam: Ramadhan mengatakan polisi menetapkan status tersangka ke Doni setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Selama diperiksa Doni dicecar 90 pertanyaan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan. 

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk channel YouTube King Salmanan. 

Melanggar pasal: Ramadhan mengungkap Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. 

Hal tersebut diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Baca Juga:

Alasan Polisi Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Tersangka

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 

Modus Penipuan Online, Apa Saja Bentuknya dan Bagaimana Menghindarinya?

Share: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan