Isu Terkini

Fakta-fakta Terkini Kasus Doni Salmanan

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Instagram Doni Salmanan

Crazy Rich Bandung alias orang kaya asal Bandung, Doni Salmanan kini harus mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia ditahan atas perkara dugaan penipuan investasi menggunakan aplikasi Quotex.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). 

Alasan penahanan: Ramadhan mengatakan pihaknya langsung menahan Doni atas dua alasan, yakni subjektif dan objektif. 

Subjektif terkait kekhawatiran polisi soal ptensi Doni melarikan diri. Doni juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. 

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya. 

Komisi Quotex: Doni mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 80 persen dari kekalahan para anggota. Para anggota tersebut mengalami kekalahan di aplikasi trading binary option platform Quotex. 

“Jika anggota lain Quotex kalah, tersangka (Doni Salmanan) diduga mendapat 80 persen dari kekalahan tersebut,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

Dugaan pelanggaran: Doni Salmanan harus menghadapi 90 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Banyaknya pertanyaan itu membuat durasi pemeriksaan hingga 13 jam. Doni dijerat pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. 

Hal tersebut diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan. 

Ajukan banding: Doni Salmanan kini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan pengacara Doni, Ikbar Firdaus.

Ikbal mengatakan penangguhan penahanan itu sudah diajukan ke polisi. Ia menuturkan istri Doni menjadi pihak penjamin. Istri Doni sudah menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. 

“Kalau masalah penangguhan penahanan kamu sudah lakukan, sudah kami ajukan tadi malam. Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh,” ujar Ikbar, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:

Doni Salmanan Diduga Raup Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member 

Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasan Polisi Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Tersangka

Share: Fakta-fakta Terkini Kasus Doni Salmanan