General

Komjen Gadungan Tipu Perempuan Rp1 Miliar Resmi Jadi Tersangka

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial YD (40) dan istrinya YS (40) sebagai tersangka kasus penipuan.

YD sebelumnya mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) untuk melakukan penipuan.

“Tersangka dua orang, pertama YD (41), tersangka ini residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat, tersangka kedua istri tersangka pertama, inisialnya YS (40) perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (7/3/2022) dikutip dari Antara.

Dana Jaminan Rp30 T: Polisi mengungkap kasus penipuan tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan. Korbannya seorang pengusaha perempuan berinisial RP.

Sang Komjen gadungan mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang mempunyai dana jaminan atau agunan (collateral) sebesar Rp30 triliun yang dikelola oleh perusahaan milik tersangka YS.

Korban diimingi komisi sebesar Rp20 miliar dengan syarat korban wajib menyiapkan dana komitmen pinjaman (stand by) sebesar Rp1 miliar di rekening perusahaan korban dalam kurun waktu selama enam hari.

Mobil Fortuner: Tersangka YD kemudian meminta korban untuk menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp1 miliar. Pelaku juga menawarkan satu unit kendaraan Toyota Fortuner kepada korban dengan syarat uang Rp35 juta, namun kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

Pada 24 Februari 2022, tersangka mengajak RP bertemu di salah satu bank di kawasan Sudirman dengan dalih mengecek dana “collateral”.

Di bank tersebut tersangka YD lalu memperkenalkan seorang yang diklaim sebagai pejabat bank yang kemudian menyodorkan slip penarikan dana sebesar Rp1 miliar. Korban merasa tidak ada keanehan, sehingga menandatangani slip penarikan dana tersebut.

Ditangkap 4 Maret: Korban akhirnya merasa curiga karena slip penarikan dana tersebut dibawa tersangka YD, yang kemudian melakukan pemblokiran terhadap slip tersebut.

Tersangka YD kemudian ditangkap pada 4 Maret 2022, setelah Polsek Duren Sawit mendapatkan laporan mengenai seseorang dengan pakaian dinas upacara Polri berpangkat Komjen Pol.

Bukan anggota Polri: Penyidik Polsek Duren Sawit lalu melacak keberadaan jenderal gadungan tersebut dan memastikan bahwa YD bukan anggota Polri.

“Tersangka bukan anggota Polri. Yang bersangkutan menggunakan seragam Polri untuk meyakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek yang dijanjikan,” ujarnya.

Pasal yang dilanggar: YD dan YS telah resmi menyandang status tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:

Perkara Doni Salmanan Terkait Binomo Naik ke Penyidikan

Polisi Akan Sita Tesla dan Ferrari Milik Indra Kenz

Polisi Ungkap Empat Rekening Indra Kenz Berisi Uang Puluhan Miliar 

Share: Komjen Gadungan Tipu Perempuan Rp1 Miliar Resmi Jadi Tersangka