Polisi mengaku sudah mengantongi daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kens yang akan disita. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana menyita mobil Tesla hingga Ferrari.
Masih menunggu: Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan polisi masih menunggu ketetapan dari pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.
“Akan segara disita,” ujar Whisnu dikutip Antara.
Daftar Aset: Polisi berencana menyita aset Indra Kenz yang sudah terlacak. Beberapa di antaranya yakni satu unit mobil Tesla model 3 dan Ferrari tipe California keluaran 2012.
Kemudian sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar dan satu unit rumah di Tangerang.
Penyidik juga akan menyita satu apartemen Indra Kenz di Medan. Sebelumnya, polisi sudah mengantongi empat rekening milik Indra Kenz dengan nominal saldo mencapai puluhan miliar.
“Ada apartemen di Medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” ujar Whisnu.
Kasus Indra Kenz: Laki-laki berusia 25 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo. Ia kini berstatus tersangka.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Indra Kenz Jadi Tersangka di Kasus Binomo, Langsung Ditahan
Polisi Ungkap Empat Rekening Indra Kenz Berisi Uang Puluhan Miliar
Polri Temukan Barang Bukti Transfer Saat Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka