Polisi menetapkan Influencer Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz sebagai tersangka di kasus investasi ilegal, Binomo.
Indra Kenz pernah mempromosikan aplikasi tersebut hingga banyak orang yang tertarik lalu dirugikan karena ilegal.
Indra Kenz Tersangka: Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama kurang lebih 7 jam di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis (24/2/2022).
“Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
Dia diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Kasus Binomo: Kasus Binomo telah merugikan delapan korban dengan nilai Rp3,8 miliar. Binomo diduga melakukan praktik penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option.
Lantaran ada yang merasa dirugikan, korban aplikasi Binomo itu lalu melaporkan Indra Kenz ke polisi.
Pernah Minta Maaf: Indra Kenz sebelumnya juga pernah meminta maaf telah mempromosikan Binomo. Dia mengaku kala itu tidak tahu bahwa Binomo ilegal. Setelah tahu, dia lalu meminta maaf.
“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru,” kata Indra.
“Di awal tahun 2020 sayapun mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal,” tambahnya
Bacajuga:
Indra Kenz Minta Maaf Pernah Promosikan Binomo Legal
Status Kasus Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan
Banyak Rugikan Masyarakat, Polri Akan Kejar Semua Investasi Bodong Berkedok Binary Option