Isu Terkini

Status Kasus Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty/am

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi
trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah melaksanakan gelar
perkara dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan perkara tersebut.

“Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap
penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ramadhan seperti dilansir
Antara.

Pemeriksaan: Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa
sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli terdiri atas ahli
ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan
Satgas Waspada Investasi (SWI).

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra
Kenz selaku terlapor dari perkara dugaan tindak pidana judi daring, atau
penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, atau penipuan
perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang pada hari Jumat (18/2)
pukul 10.00 WIB.

“Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan
alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan.  Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai
keterangan pada tanggal 25 Februari 2022,” kata Ramadhan.

Gelar Perkara: Bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Indra
Kenz, penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak
pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media
elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian
uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat
(2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP
sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI
tanggal 3 Februari 2022.

“Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa
pidana,” kata Ramadhan.

Aplikasi Ilegal: Terlapor Indra Kenz melalui akun media
sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo
sudah legal dan resmi di Indonesia.

Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut
dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang
profit hingga akhirnya selalu loss.

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi
trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total
ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner
yang ditindak sepanjang 2021. (JP)

Baca Juga

Share: Status Kasus Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan