Isu Terkini

Bareskrim Ambil Alih Laporan Indra Kenz, Diperiksa Pekan Depan

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO

Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan influencer
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan menarik laporan polisi yang dilayangkan
afiliator Binomo tersebut dari Polda Metro Jaya.

Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto
yang memerintah penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke
Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban
investasi bodong Indra Kenz,” kata Agus seperti dilansir Antara.

Menurut dia, laporan milik Indra Kenz terhadap korban
penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak
bodong.

“Kalau Binomo ternyata benar sebagai produk investasi
bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses,” ujar
Agus. Rencananya, Bareskrim bakal memanggul Indra Kenz pekan depan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan
penarikan laporan atas nama Indra Kenz pada hari Jumat (11/2).

“Iya, (laporan) sudah di Dittipideksus per hari ini.
Sudah dilimpahkan kepada kami,” kata Whisnu.

Laporkan Korban: Dalam perkara investasi bodong berkedok
binary option Binomo, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara, korban Binomo, ke
Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister
dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait dengan Pasal 27
ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sejumlah korban investasi bodong Binomo,
termasuk terlapor Maru Nazara, juga melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri
dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau
Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal
10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Whisnu menyebutkan laporan korban investasi bodong Binomo
menjadi prioritas penyelesaian terlebih dahulu guna membuktikan bahwa Binomo
merupakan platform investasi bodong. “Harus didahulukan (laporan) di
Bareskrim,” ujarnya.

8 Korban: Saat ini penyelidikan telah berjalan, sebanyak
delapan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para
korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban
mencapai Rp3,8 miliar.

Perinciannya, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik
masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian
Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1
miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300
juta.

Dalam pemeriksaan para korban tersebut, juga diperoleh
keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan
sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan
yang ditentukan setiap trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat
promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media
sosial, yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan
keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah
legal dan resmi di Indonesia.

Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut
dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang
profit hingga akhirnya selalu loss.

Baca Juga

Share: Bareskrim Ambil Alih Laporan Indra Kenz, Diperiksa Pekan Depan