Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma atau yang akrab dikenal Indra Kenz (IK) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pria yang dijuluki “Crazy Rich Medan” itu menjadi afiliator aplikasi trading binary option Binomo, yang dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Antara.
Diperiksa tujuh jam: Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama hampir tujuh jam. Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB, dan pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB hingga dengan 20.10 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.
Dua barang bukti: Dari gelar perkara diperoleh dua barang bukti yang sah berupa video YouTube dan bukti transfer. Dengan demikian, Indra Kenz bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (25/2/2022).
Terancam 20 tahun penjara: Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.
Baca Juga:
Indra Kenz Jadi Tersangka di Kasus Binomo, Langsung Ditahan