Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkap jamu dan kopi mengandung Sildenafil sudah lama beredar di pasaran. Sildenafil merupakan obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.
“Ini masalah yang bertahun-tahun di Indonesia. Berdasarkan data Bidang Penindakan BPOM, kasusnya mulai terindikasi tercampurnya bahan kimia obat sejak awal 1990,” ujar Penny dikutip Antara.
Beredar di pasaran: Penny menuturkan pencampuran bahan kimia obat dengan bahan baku pangan seperti jamu dan kopi sudah beredar luas di pasaran. Bahkan masyarakat bisa mengaksesnya melalui e-commerce.
Hingga saat ini BPOM telah menyita produk yang terdiri atas 15 jenis dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item.
“Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen,” katanya.
Efek ke tubuh: Efek jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosisi berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi hingga menyebabkan kanker dan kematian.
Pelanggaran: BPOM, kata Penny, sudah menyita barang bukti bahan baku Paracetamol dan Sildenafil lebih dari 30 kilogram. Penny mengatakan seluruh produk ilegal senilai total Rp1,5 miliar itu disita dari rumah produksi di Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
Atas bahaya dan pelanggaran yang ditimbulkan, para pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar serta Pasal 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga:
Bahaya Konsumsi Kopi Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat