Isu Terkini

BPOM Temukan Kopi Mengandung Obat Disfungsi Ereksi

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/Andi Firdaus)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pihaknya berhasil membongkar peredaran olahan jamu dan kopi ilegal. Penny mengatakan minuman olahan tersebut mengandung bahan kimia obat.

Menurut Penny, jamu dan kopi yang mengandung bahan kimia obat itu sebenarnya sudah beredar lama di Indonesia.

“Ini masalah yang bertahun-tahun di Indonesia. Berdasarkan data Bidang Penindakan BPOM, kasusnya mulai terindikasi tercampurnya bahan kimia obat sejak awal 1990,” kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta dikutip Antara.

Efek ke tubuh: Menurut Penny indikator produk pangan mengandung bahan baku obat kimia umumnya menggunakan klaim khasiat instan. 

“Mungkin efeknya bisa ‘cespleng’ (instan) rasanya. Tadinya ada nyeri langsung sembuh, badan letih tiba-tiba langsung kuat, itu harus dicurigai. Tidak mungkin produk jamu atau herbal memberi efek yang langsung karena umumnya untuk memelihara kesehatan,” katanya.

Penny menuturkan terdapat risiko kesehatan di balik bahan makanan yang mengandung obat. Risiko secara jangka panjang di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian. 

Obat kuat pria: Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan salah satu zat kimia obat yang umum dicampur ke jamu dan kopi ialah Paracetamol dan Sildenafil.

Kandungan paracetamol ditemukan dalam jamu dan kopi sebagai obat untuk meredakan demam dan nyeri. Sementara Sildenafil untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria

“Masyarakat bisa mengetahui produk ilegal melalui penjelasan publik lewat siaran pers, informasi di BPOM, atau melalui Halo BPOM apakah produk itu terdaftar atau tidak,” katanya dikutip Antara.

Pelanggaran: Penny mengatakan pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:

BPOM: Ivermectin Bukan Obat Covid-19, Melainkan Obat Cacing 

BPOM Cabut Rekomendasi Obat Herbal Lianhua Qingwen Donasi Cina 

Menkes Terawan: Ekstrak Ikan Gabus dan Temulawak Bisa Menangkal COVID-19

Share: BPOM Temukan Kopi Mengandung Obat Disfungsi Ereksi