Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan operasi sterilisasi kucing peliharaan untuk menekan kasus korban terkena rabies.
Operasi sterilisasi sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
Sterilisasi Kucing: Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Iwan Indrianto mengatakan sterilisasi kucing dilakukan dengan mendata para pemiliknya.
“Ada 100 kucing peliharaan yang sudah didaftarkan pemiliknya untuk disterilisasi. Ini sesuai target,” kata dia mengutip Antara, Rabu (23/2/2022).
Jakarta Anti Rabies: Operasi sterilisasi dengan pendataan pemilik terlebih dahulu itu merupakan misi DKI Jakarta bebas rabies 2022.
Semua kucing peliharaan akan didata dan dipanta kondisi kesehatannya secara berkala.
“Kami menargetkan dapat melakukan vaksinasi rabies kepada 7.500 ekor hewan peliharaan,” kata dia.
Syarat Kucing Disterilisasi: Para pemilik yang bisa mendaftarkan kucingnya untuk disterilisasi dikenai sejumlah syarat.
“Syaratnya kucing itu harus jantan, berusia di tiga tahun ke atas, kondisinya sehat, dan ada pemiliknya. Itu yang diutamakan,” kata Iwan.
Setelah lolos verifikasi, kucing tersebut dijadwalkan operasi sterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian, di Kecamatan Kembangan pada Rabu hari ini.
“Kami mengimbau pemilik kucing, untuk memberikan makan secukupnya dan jangan dimandikan untuk menjaga kesehatannya,” jelas dia. (alg)
Baca juga:
Suka Menyendiri, Seekor Gajah Masuk Tol Pekanbaru
Jumlah RT Zona Merah di Jakarta Barat Bertambah, Kalideres Tertinggi
Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Tuntas 100 Persen Sebelum Putusan PTUN