Isu Terkini

2 Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Dua anggota polisi dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Tuntuan disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). 

Sidang Tuntutan: Jaksa menilai anggota polisi antara lain Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terbukti bersalah melakukan pembunuhan. 

Tuntutan didasari dakwaan primer Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja secara bersama-sama. 

Atas dasar itu, jaksa menuntut hakim untuk memberikan hakim memvonis hukuman penjara 6 tahun kepada 2 anggota polisi tersebut.

Kronologi Kasus: Penembakan terhadap laskar FPI itu terjadi pada 7 Desember 2020 lalu di KM 50 Tol Jakarta -Cikampek. Sebanyak enam anggota laskar FPI tewas ditembak. 

Kala itu, polisi menguntit rombongan FPI hingga terjadi baku tembak. Polisi mengklaim pihak FPI sempat menyerang mobil milik kepolisian terlebih dahulu. Polisi pun sempat melepaskan tembakan peringatan yang tak dihiraukan. 

Akibatnya baku tembak terjadi dan menewaskan dua anggota FPI, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33). 

Penembakan di Dalam Mobil: Empat anggota FPI lainnya lalu ditangkap. Di dalam mobil, polisi mengklaim salah satu anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata. Petugas lalu menyelamatkan diri. 

Insiden ini membuat empat anggota FPI, Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), tewas tertembak di dalam mobil. (alg)

Baca juga:

Pengakuan Polisi Penembak Laskar FPI: Baru Pertama Kali Baku Tembak

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Kematian Enam Laskar FPI

NU-Muhammadiyah Dukung Speaker Masjid Diatur Lebih Tertib

Share: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara