Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja terkait mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk itu Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah.
“Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno, dalam keterangan video di kanal Sekretariat Negara pada Senin (21/2/2022).
Revisi Permenaker: Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja pada 4 Februari 2022.
Permenaker itu mengatur pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Adapun untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR. Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.
Keluarkan aturan lebih lanjut: Pratikno memerintahkan agar pencairan JHT disederhanakan dan dipermudah.
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” kata Pratikno.
Ciptakan situasi kondusif: Pratikno juga mengungkap, Presiden Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata Pratikno.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Jaminan Hari Tua