Keuangan

Hotman Paris Tantang Menaker Debat Jaminan Hari Tua

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Ahli hukum Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdebat soal aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, aturan baru JHT menjadi polemik karena kini hanya bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun. Tak seperti sebelumnya yang bisa diambil setelah keluar dari pekerjaan yang lama. 

Hotman Paris Ajak Debat: Lewat akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang itu menantang Menaker Ida Fauziyah berdebat soal Permenaker No. 2 tahun 2002 tentang Jaminan Hari Tua. 

Hotman Paris mengaku bisa di mana saja dan kapan saja untuk berdebat terkait hal itu.

“Saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas peraturan Menaker No 2 tahun 2022,” kata Hotman Paris di Instagram miliknya. 

Demi Pekerja: Hotman Paris mengklaim sama sekali tak ada unsur politik dari tantangan berdebat dengan Menaker, melainkan murni untuk kepentingan golongan pekerja.

Menurutnya, tidak benar jika ada pihak yang menahan uang yang dihasilkan dari keringat para pekerja. 

“Tidak ada ambisi politik karena saya tidak terjadi jadi menteri. Murni saya melihat tidak ada logika dari aturan tersebut,” kata dia.

Polemik JHT: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang aturan baru pengambilan Jaminan Hari Tua. Kini, uang yang dipotong dari gaji pekerja setiap bulan itu hanya bisa dicairkan jika sudah berusia 56 tahun.

Peraturan itu menuai kritik dari banyak pihak. Pasalnya, dalam aturan yang lama, jaminan hari tua bisa diambil setelah pegawai kena PHK atau mengundurkan diri. Tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Penjelasan Menaker: Menaker Ida Fauziyah lantas angkat suara. Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah membuat aturan baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jaminan itu bisa dirasakan manfaatnya jika pegawai kena PHK, sementara jaminan hari tua tetap hanya bisa diambil di usia pensiun.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu berupa santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” ujar Ida mengutip Antara. (alg)

Baca juga:

Ribuan Buruh Demo Tolak Aturan Jaminan Hari Tua 

Menaker Jelaskan Alasan Buat Aturan Baru Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua Kini Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun

Share: Hotman Paris Tantang Menaker Debat Jaminan Hari Tua