Keuangan

Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Jaminan Hari Tua

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar aturan Jaminan Hari Tua yang baru untuk direvisi. 

Diketahui, aturan baru Jaminan Hari Tua yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuai kritik dari banyak pihak. 

Jokowi Minta Revisi JHT: Perintah Jokowi mengenai revisi aturan JHT yang baru disampaikan Mensesneg Pratikno. 

Dia mengatakan Presiden Jokowi sudah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan,” kata Pratikno seperti ditayangkan channel Youtube Kementerian Sekretariat Negara

Permudah Kalangan Pekerja: Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi para pekerja yang keberatan dengan aturan JHT baru. 

Dia menyebut Jokowi ingin aturan JHT itu tidak menyulitkan kalangan pekerja yang membutuhkan dana setelah terkena PHK di masa pandemi Covid-19. 

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang menghadapi PHK,” ucap Pratikno. 

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” tambahnya. 

Permintaan Jokowi ke Pekerja: Di sisi lain, Pratikno mengatakan Jokowi juga berharap para pekerja mengerti situasi pandemi saat ini. 

Jokowi, kata Pratikno, juga ingin para pekerja mendukung situasi yang kondusif demo meningkatkan investasi.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tambahnya.

Polemik JHT: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang aturan baru pengambilan Jaminan Hari Tua. Kini, uang yang dipotong dari gaji pekerja setiap bulan itu hanya bisa dicairkan jika sudah berusia 56 tahun. 

Peraturan itu menuai kritik dari banyak pihak. Pasalnya, dalam aturan yang lama, jaminan hari tua bisa diambil setelah pegawai kena PHK atau mengundurkan diri. Tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun. (alg)

Baca juga:

Hotman Paris Tantang Menaker Debat Jaminan Hari Tua 

Jaminan Hari Tua Kini Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun 

Menaker Jelaskan Alasan Buat Aturan Baru Jaminan Hari Tua

Share: Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Jaminan Hari Tua