Isu Terkini

Jokowi Segera Tunjuk Kepala Otorita IKN

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk kepala dan wakil
kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam waktu dekat, yakni pada
bulan Februari ini.

Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (IKN), disampaikan kalau Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin
oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang wakilnya.

Konsultasi ke DPR: Pasal 9 ayat (1) Undang-undang tersebut
menyebutkan kalau keduanya akan ditunjuk, diangkat, serta diberhentikan
langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Presiden juga akan melantik Kepala dan Wakil Kepala
Otorita IKN. Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan.Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa
jabatan yang sama,” lanjut Pasal 10 ayat 1 UU IKN.

Mengutip Antara, Undang-undang tersebut juga menyebutkan
Kepala Otorita IKN dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden
sebelum masa jabatannya berakhir.

Pemberlakuan Undang-Undang: Lebih lanjut, Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari
2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang
sama.

Adapun Undang-undang IKN diketahui terdiri dari 11 bab dan
44 pasal. Aturan yang ada di dalamnya akan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. 

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang
diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan
persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” demikian tertulis di Pasal
42 Undang-undang IKN.

Penunjukkan: Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan
setelah Undang-undang IKN diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.

Dengan demikian, pemerintah pusat akan menyusun peraturan
turunan UU IKN yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur
segala ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja
Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu
Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 11 ayat 2.

Baca Juga

Share: Jokowi Segera Tunjuk Kepala Otorita IKN