Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya telah disahkan DPR.
Dengan demikian, proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur telah memiliki dasar hukum dan bisa dimulai.
Resmi Diundangkan: Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan di Kemenkumah usai Presiden Jokowi menandatangani.
Mengutip Kantor Berita Antara, UU tersebut sudah diundangkan pada Selasa lalu (15/2/2022).
Diketahui, UU itu sebelumnya telah disahkan oleh DPR. Lalu diberikan kepada pemerintah untuk disahkan, sehingga proyek pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan.
Provinsi Khusus: Ibu kota Indonesia yang baru bernama Nusantara seperti yang dikehendaki Jokowi dan disetujui DPR.
Wilayah ibu kota baru nanti akan berupa satuan pemerintah daerah setingkat provinsi yang diberikan kekhususan.
Pemimpin daerah ibu kota baru nanti setingkat menteri dengan sebutan kepala otorita. Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Kepala otorita diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan.
Luas Wilayah: wilayah IKN Nusantara mencapai 256.142 hektare di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso menkgklaim hanya 20 persen lahan yang akan dibangun. Sisanya, yakni 80 persen akan dibiarkan sebagai hutan.
“Dan 80 persen akan dibiarkan menjadi hutan sehingga wilayah IKN adalah wilayah yang menjadi forest city atau kota hutan,” kata Soeharso. (alg)
Baca juga:
Ibu Kota Baru 256 Ribu Hektare, 80 Persen Tetap Hutan
Kantor Pemuda Pancasila Bakal Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat