Isu Terkini

Aturan Baru, Mulai 1 Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan syarat baru jual beli tanah mulai tahun ini. Berlaku mulai 1 Maret 2022, permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Lampiran fotokopi kartu BPJS Kesehatan menjadi bukti peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Diatur Inpres: Ketentuan ini dijabarkan dalam Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022, sebagai tindak lanjut Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres 1/2022 menginstruksikan kepada beberapa kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dengan demikian, setiap pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli harus dipastikan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan bukti lampiran fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

Bersifat Mandatory: Dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, dijelaskan pula JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial dan bersifat wajib (mandatory).

Program ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.”

Baca Juga:

Pemerintah Cari Sumber Dana Baru Atasi Keuangan BPJS Kesehatan

Enam Juta Data Pasien di Server Kemenkes Bocor dan Diperjualbelikan

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Aturan Baru, Mulai 1 Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah