Politik

Anies Kalah di PTUN, Dihukum Keruk Kali Mampang

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Kelurahan Pela Mampang terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang.

Dalam putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.

Bunyi putusan: Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/22), Anies selaku tergugat diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

Namun, hakim menolak gugatan yang mewajibkan Anies untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1.081.950.000.

Siapa penggugatnya: Sebelumnya, Anies digugat oleh tujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka merupakan korban banjir yang mengalami kerugian parah akibat rusaknya harta benda sebagai dampak banjir yang berlangsung selama 19-21 Februari 2021.

Tidak serius tangani banjir: Menurut perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo putusan ini membuktikan bahwa Anies tidak serius dalam penanganan banjir.

Dirinya meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat lebih serius mengerjakan program prioritas daerah, di mana salah satunya adalah normalisasi sungai.

Menurut pengakuan salah satu korban sekaligus penggugat, Tri Andarsanti Pursita saat banjir tahun 2021 lalu jalan di depan rumahnya terendam banjir setinggi 2 meter. Hal ini sebagai akibat pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya yang terlihat dari ketinggian air sungai sekitar 15 centimeter.

Progaram pengendalian banjir: Tri berharap program pengendalian banjir dapat segera direalisasikan oleh Pemprov DKI dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang. Pasalnya, pengerukan terakhir sendiri dilakukan pada 2017.

“Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” katanya

Catatan redaksi: 

– Judul berita diubah karena terjadi kekeliruan dari semula ‘Anies Kalah di PTUN, Dihukum Keruk Kali Mampang Hingga Denda Rp1 Miliar’. 

– Kalimat pada paragraf kelima artikel ini diubah pada Sabtu (19/2/2022). Sebelumnya tertulis ‘Anies juga dihukum untuk memberi ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp1.081.950.000’. 

Redaksi meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.


Baca Juga:

DKI Pamer Kemacetan Turun Saat Warga Diminta Tinggal di Rumah Akibat Pandemi

Sambangi KPK di Tengah Hujan, Prasetyo Edi Serahkan Sebundel Dokumen Formula E

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Anies Kalah di PTUN, Dihukum Keruk Kali Mampang