Politik

TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Takalar, Batu Bara dan Medan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ganjar dan Mahfud/Instagram Ganjar

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tiga daerah. Ketiganya yakni di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Batu Bara dan Medan, Sumatra Utara.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim menduga telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di tiga daerah tersebut.

“Tiga kasus tersebut itu kemungkinan akan dilimpahkan ke tempat masing-masing melalui provinsinya,” kata Ifdal kepada awak media di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dugaan pelanggaran pemilu di  Takalar, kata Ifdal diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi. Di mana dalam satu rembuk acara guru yang beredar luas di media sosial, Hasbi ditengarai menyampaikan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Janji itu berisi bahwa jika putra kepala negara itu, Gibran Rakabuming Raka menang, maka program pengangkatan jutaan guru menjadi PNS akan dilanjutkan.

“Buktinya ini kami serahkan dalam bentuk video,” katanya.

Sementara kasus yang terjadi di Batu Bara diduga melibatkan Bupati Batubara, Kapolres, dan Kejaksaan Tinggi. Dugaan itu bermula dari sebuah video yang juga beredar luas di dunia maya. Video dimaksud berisi percakapan yang diduga antara Bupati Batubara, Kapolres, dan Kajati yang berisi arahan untuk memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sedangkan laporan di Medan mengenai kasus dugaan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Di mana yang bersangkutan diduga mengarahkan para guru di sana untuk memilih Prabowo-Gibran.

“Mengarahkan guru dan kepala sekolah di Medan di Sumatra Utara untuk memilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Nah, ini semua ada videonya dan sudah beredar luas di masyarakat,” ujarnya.

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memandang ketiga kasus ini bertalian erat dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 300 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemilu. Untuk itu,  Ifdal mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti informasi awal yang telah diberikan menyangkut dugaan pelanggaran pemilu di ketiga wilayah tersebut.

Baca Juga:

Perusahaan Teknologi Jerman SAP Dilaporkan Suap Pejabat Indonesia, KKP hingga Kominfo Terseret

Junjung Kesetaraan, Ganjar-Mahfud Janjikan Hapus Aturan Batas Usia Pelamar Kerja

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik

Share: TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Takalar, Batu Bara dan Medan