Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ferdy Sambo turut meletuskan tembakan ke arah Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut diungkap ketika JPU membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan upaya perintangan pengungkapan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pakai sarung tangan: JPU mengatakan Sambo menembak ke arah kepala Brigadir J. Saat menembak ia menggunakan sarung tangan hitam agar tidak meninggalkan jejak sidik jari.
“Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata JPU.
Perintah Sambo: Sebelum adegan itu terjadi, JPU mengatakan bahwa Sambo lebih dahulu memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. Tembakan Bharada E mengenai sejumlah titik di anggota tubuh Brigadir J, termasuk dadanya.
“Woy…! Kau tembak! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!” seru Sambo dalam dakawaan tersebut.
Atas serentetan tembakan tersebut, tubuh korban pun terjatuh di dekat tangga rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Darah mengalir cukup banyak dari tubuh Brigadir J yang telah tergeletak di lantai. Namun tubuhnya masih bergerak seakan menunjukkan isyarat kesakitan.
Dampak tembakan: Detik-detik itulah Sambo menembak Brigadir J. Tembakan Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J. Ia keluar melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Anak peluru tersebut juga telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan. Lintasan peluru yang diletupkan Sambo juga menimbulkan kerusakan pada batang otak sehingga segera menewaskan Brigadir J.
Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Sebanyak 16 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hadir dalam sidang tersebut.
Secara bergantian, mereka akan membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu. Sidang dimulai usai Hakim Wahyu membacakan identitas terdakwa Ferdy Sambo serta memastikan mereka sehat untuk menjalani persidangan.
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa termasuk Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Anak Buah Ferdy Sambo Takut dan Gemetar Usai Lihat Fakta Pembunuhan Brigadir J di CCTV
Sambo Atur Penanganan Kasus Brigadir J untuk Kelabuhi Kapolri