Isu Terkini

JPU: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu turut menembakkan peluru ke korban Brigadir J.

JPU menyebut tembakan diarahkan langsung ke arah kepala Brigadir J untuk menghabisi nyawa korban.

“Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,” sebut JPU yang tengah membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Setelah perintahkan Richard: Tembakan itu diletuskan Sambo setelah dirinya memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk lebih dahulu menembak Brigadir J. Tembakan Bharada E mengenai sejumlah titik di anggota tubuh Brigadir J, termasuk dadanya.

Atas serentetan tembakan tersebut, tubuh korban pun terjatuh di dekat tangga rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dara mengalir cukup banyak dari tubuh Brigadir J yang telah tergeletak di lantai. Namun tubuhnya masih bergerak seakan merasa menunjukkan isyarat kesakitan.

“Kemudian Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” katanya.

Pastikan tewas: Tembakan Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J. Ia keluar melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Anak peluru tersebut juga telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan. Lintasan peluru yang diletupkan Sambo juga menimbulkan kerusakan pada batang otak sehingga segera menewaskan Brigadir J.

Sidang Sambo: Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Sebanyak 16 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hadir dalam sidang tersebut.

Secara bergantian, mereka akan membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu. Sidang dimulai usai Hakim Wahyu membacakan identitas terdakwa Ferdy Sambo serta memastikan mereka sehat untuk menjalani persidangan.

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa termasuk Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Menit-menit Ferdy Sambo Cs Eksekusi Brigadir J

Skenario Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Terbongkar

Ferdy Sambo Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Share: JPU: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J