Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV
oleh.mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.
“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa
masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud di Antara.
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran
etik, namun bisa dikenakan pidana.
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena
tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran
pidana karena ‘obstraction of justice’ dan lain-lain,” ujar Mahfud.
Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran
pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan
sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang
hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana
seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan
(Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur
penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di
Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan
pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP
dan mengambil CCTV.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak
Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain
sebagainya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang
melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia
dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam
rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh
Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca Juga