Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap
13 tersangka tindak pidana terorisme di Provinsi Aceh, terdiri atas dua
jaringan teroris Jamaah Islamiyah sebanyak 11 orang dan dua orang dari Jamaah
Ansharut Daulah (JAD).
“Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum
sebagai upaya pencegahan tindak pidana terhadap dua kelompok teroris JI 11
orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022,” kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad
Ramadhan seperti dilansir Antara.
Ramadhan merincikan 11 tersangka teroris kelompok JI yang
ditangkap, yakni berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari
kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA). Telah mengikuti pelatihan
menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam
berperang.
“Tersangka ES juga pernah menjadikan rumahnya sebagai
fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga
memiliki satu pucuk senjata PCP,” katanya lagi.
Adapun tersangka RU juga merupakan bagian dari Yayasan
Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai
sumber pendanaan JI.
Tersangka MF juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah
mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara
sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI
Parawijayanto.
Tersangka JI berikutnya, DN dan MH. Keduanya merupakan
bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1), berperan memberikan motivasi kepada
anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.
“Tersangka MH juga merupakan pengurus salah satu
yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana
JI,” kata Ramadhan.
Kemudian tersangka JU, merupakan bagian kelompok JI pada
bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung)
dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh
amir JI Parawijayanto.
Tersangka RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh,
mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan weapon
training (WT) di Aceh.
Tersangka SU, merupakan bendahara diklat sampai terakhir
sebagai bendahara PKP perubahan dari nama diklat pada tahun 2020. Tersangka
juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang
merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.
Lalu tersangka AKJ, merupakan bagian kelompok JI yang
berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, dan tersangka juga pernah menyalurkan
dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap, yakni
RI dan MA.
Ramadhan menjelaskan, tersangka RI berperan sebagai
fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom
bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
“Tersangka MA selaku anggota kelompok JAD berperan
menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang
merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad
sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme,” kata Ramadhan.
Baca Juga