Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) pagi.
Jalani masa percobaan: Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, ulama FPI itu akan menjalani kebebasan bersyarat sampai 2024 mendatang.
“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” jelas Rika kepada Asumsi.co, Rabu (20/7/2022).
Sementara dia bebas murni atau ekspirasi pada 10 Juni 2023. Koordinator Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat akan otomatis dikenakan masa percobaan selama satu tahun dari pembebasan murni.
Ditambah masa percobaan: Hal ini bermakna masa percobaan Rizieq ditambah setahun dari tanggal dia bebas secara murni, yakni sampai 10 Juni 2024.
“Setiap orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat, maka dia dikenai masa percobaan selama 1 tahun,” ujar Tubagus ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (20/7/2022).
Apabila dalam masa percobaan dia melakukan pelanggaran, maka Rizieq akan dihukum menjalani tahanan kembali.
“Ditambah dengan hukuman baru jika ada,” paparnya.
Rika menerangkan Rizieq bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)” beber Rika.
Rika menerangkan, Rizieq ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Di mana dia mulai ditahan sejak 12 Desember 2020.
Perkara: Rizieq resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kerumunan dan penyebaran berita bohong pada 12 Desember 2020.
Rizieq divonis empat tahun penjara di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor Jawa Barat hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.
Upaya hukum pihak Rizieq dalam kasus RS Ummi berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukumannya dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara pada Senin, 15 November 2021.
Sementara itu Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Selanjutnya Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini