Isu Terkini

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan bakal bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Kabar yang beredar, mantan Imam Besar FPI itu akan bebas pada Rabu (20/7/2022) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq
Shihab (HRS) dikabarkan bakal bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri,
Jakarta. Kabar yang beredar, mantan Imam Besar FPI itu akan bebas pada Rabu
(20/7/2022) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dikonfirmasi: Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian
Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Namun
Rika belum memperinci lebih jelas menyangkut kabar tersebut.

“Iya (bebas bersyarat), akan diinformasikan
segera,” ujar Rika kepada Asumsi.co, Rabu (20/7/2022).

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Rizieq, Azis
Yanuar. Azis memohon doa supaya proses kebebasan Rizieq berjalan lancar.

“Insya Allah, mohon doanya,” kata Azis ketika
dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (20/7/2022).

Bebas bersyarat: Namun Rizieq tidak bebas murni, melainkan
bebas bersyarat. Azis enggan menerangkan informasi lebih terperinci mengenai
kebebasan pimpinannya.

“Iya (bebas bersyarat)” katanya.

Perkara: Rizieq resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro
Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kerumunan dan penyebaran
berita bohong pada 12 Desember 2020.

Rizieq divonis empat tahun penjara di tingkat peradilan
pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis ini lebih rendah dari
tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan
bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi,
Bogor Jawa Barat hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya hukum pihak Rizieq dalam kasus RS Ummi berlanjut
hingga ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukumannya dari empat tahun
penjara menjadi dua tahun penjara pada Senin, 15 November 2021.

Sementara itu Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam
perkara kerumunan di Petamburan. Selanjutnya Rizieq divonis denda sebesar Rp 20
juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Share: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini