Isu Terkini

Rizieq Shihab Pulang ke Petamburan usai Bebas dari Penjara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Dok. Kemenkumham

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (HRS) telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022). Saat ini dia telah tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu pagi ini.

“Betul, pulang di Petamburan,” ujar kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (20/7/2022). 

Tiba di Petamburan: Video kedatangan Rizieq beredar di media sosial. Dia tampak mengenakan jubah putih, seragam dengan warna penutup kepalanya. Dalam video ketibaan Rizieq disambut oleh sejumlah orang dengan lantunan hadrah. 

Dia terlihat disambut oleh sejumlah orang dengan pakaian serba putih. Beberapa orang terlihat memeluk Rizieq. Rizieq beserta mereka yang menyambut terlihat dipenuhi wajah gembira atas bebasnya imam FPI tersebut. 

Bebas: Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti memastikan Rizieq bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif. 

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)” beber Rika kepada Asumsi.co, Rabu (20/7/2022). 

Rika menerangkan, Rizieq ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Di mana dia mulai ditahan sejak 12 Desember 2020.

Masa percobaan: Rizieq akan menjalani masa percobaan bebas bersyarat sampai 10 Juni 2022. Serta masa ekspirasi atau bebas murni sampai 10 Juni 2023. 

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” katanya.

Baca Juga:

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini 

Alasan Rizieq Shihab Bisa Bebas Bersyarat Hari Ini 

Daya Tawar Politik Rizieq Shihab Sepulang dari Arab Saudi

Share: Rizieq Shihab Pulang ke Petamburan usai Bebas dari Penjara