Isu Terkini

Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Hasil Sitaan dari PKL

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Salah satu petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diduga telah menjual barang hasil penertiban. 

Jual barang hasil: Salah satu petinggi Satpol PP Surabaya itu diduga menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

“Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (4/6/2022), dilansir dari Antara. 

Oknum petinggi itu diduga menjual barang hasil penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, barang yang dijual itu nilainya ratusan juta rupiah. Di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga rombong pedagang. 

Kronologi: Eddy mengaku mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5/2022) bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya. Ia pun memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang. Setelah itu, langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. 

Bahkan, Eddy juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait. 

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan itu, pada Rabu (24/5/2022), Eddy melaporkan kejadian tersebut ke atasannya langsung, Asisten Pemerintahan. Namun, Eddy diminta melaporkannya ke Inspektorat Pemkot Surabaya. Pada Kamis (25/5/2022), Inspektorat Pemkot Surabaya meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 

Dibawa ke ranah hukum: Berdasarkan hasil pemeriksaan internal hingga Selasa (31/5/2022), sudah ada kesimpulan sementara, sehingga Eddy segera membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Saat ini kasus oknum Satpol PP menjual barang hasil penertiban itu masih dalam penyelidikan. Eddy enggan menyebut siapa oknum petinggi Satpol PP yang dimaksud tersebut. 

“Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” tutur Eddy. 

Menurut Eddy, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Surabaya. Pada 25 Mei 2022, Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

Gadai Motor untuk Judi Online, Pemuda Bandung Ngaku Dibegal 

Warga Bekasi ‘Ngaku’ Tewas Tenggelam Demi Klaim Asuransi 

Peserta Pesta Bikini Depok Disebut Defisit Moral 

Share: Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Hasil Sitaan dari PKL