Isu Terkini

Gadai Motor untuk Judi Online, Pemuda Bandung Ngaku Dibegal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Seorang pemuda di Bandung berinisial AFT (21) nekat melapor ke polisi sebagai korban pembegalan di Jalan Sapan Sumbersari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi terima laporan: Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari AFT pada 4 Juni 2022 yang mengaku menjadi korban begal pada 2 Juni 2022. Saat melapor, AFT mengaku kehilangan satu unit motor, ponsel, dan dompetnya, akibat aksi begal. 

“AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil,” kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022), seperti dikutip lewat Antara.

Temukan kejanggalan: Namun, setelah laporan tersebut didalami, menurutnya penyidik mengendus kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena saat diperiksa polisi, AFT mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah. 

Digadaikan: Meski janggal pihak kepolisian tetap menelusuri keberadaan motor milik AFT yang disebut dibegal. Namun, polisi menemukan petunjuk jika motor yang hilang itu justru berada di pegadaian. 

“Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai,” kata Kusworo.

Kesimpulan laporan palsu: Setelah adanya petunjuk tersebut, menurutnya penyidik menyimpulkan jika laporan aksi pembegalan dari AFT itu merupakan laporan palsu. 

“Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya,” katanya. 

Sehingga, penyelidikan kasus pembegalan itu dinyatakan berhenti atau batal demi hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan). 

Judi online: Kusworo menjelaskan, AFT membuat laporan palsu itu karena motif ingin mendapatkan uang secara cepat demi membayar hutang judi online. Hal itu membuat AFT memilih menggadaikan motornya. Di sisi lain ia takut dimarahi orang tua. Ketimbang ketakutannya menjadi kenyataan, AFT akhirnya mengaku dibegal. 

“Motifnya untuk membayar hutang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp 4 juta motor digadai Rp 5 juta,” kata Kusworo. 

Jadi tersangka: Akibatnya, polisi kemudian mengubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, menjadi tersangka kasus laporan palsu. Akibatnya AFT dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.

Baca Juga:

Warga Bekasi ‘Ngaku’ Tewas Tenggelam Demi Klaim Asuransi 

Petaka Kontrak Kerja, WN China Saling Tikam di Kepri 

Korlantas Bongkar Cara Kerja Tilang Gunakan Ponsel 

Share: Gadai Motor untuk Judi Online, Pemuda Bandung Ngaku Dibegal