Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer per 28 November
2023 nanti.
“Menghapus jenis kepegawaian selain PNS (pegawai negeri
sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di lingkungan
instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”
demikian bunyi Pasal 6 (b) dalam surat edaran (SE) bernomor
B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Status ASN: Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai ASN terdiri dari PNS dan
PPPK. Lalu, Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai
unsur aparatur negara.
Sementara itu, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK menyatakan, pejabat pembina
kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN. Sedangkan ayat (2) menyebut, larangan itu berlaku pula
bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang mengangkat pegawai
non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar aturan ini
akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Diangkat ASN: Merujuk Pasal 99 ayat (1), ketika PP tersebut
mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah masih bisa
tetap melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun. Ayat (2) menyebutkan,
pegawai non-PNS itu dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan
sebagaimana telah diatur.
“Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana
tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian
dari objek temuan pemeriksaan bagi penagwai intenal dan eksternal pemerintah,”
demikian bunyi Pasal 6 (e).
Perintah untuk PPK: Dalam SE itu, PPK diminta segera
melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. PPK
dilarang merekrut pegawai non-ASN. PPK juga dituntut menyusun langkah strategis
penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleski
calon PNS maupun calon PPPK sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 nanti.
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain,
seperti pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan dapat dilakukan
melakukan tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga
alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang
bersangutan,” demikian bunyi Pasal 6 (c).
Baca Juga