Isu Terkini

Menpan RB Komentari CPNS Lulus Seleksi Malah Mundur

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/M Agung Rajasa/aww.

Pemerintah akan memperketat lagi proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil pasca-pengunduran diri ratusan CPNS hasil perekrutan 2021.

“Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Senin (30/5/2022), dilansir dari Antara. 

Sanksi: Ia berharap berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi. 

“Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari,” ucapnya. 

Segera proses kembali: Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS itu, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP). 

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. 

Sanksi untuk PPPK: Jika CPNS itu mengundurkan diri, maka yang bersangkutan mendapat sanksi. Yaitu, tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya. 

Ini juga berlaku untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi. Jika formasi yang ditinggalkan itu tidak bisa diisi tahun ini, maka pengisiannya dapat diusulkan kembali oleh PPK pada tahun anggaran berikutnya. 

Rugikan negara: Ia menyayangkan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus seleksi namun mengundurkan diri. Menurut Tjahyo, pengunduran diri itu merugikan negara, karena pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya. Namun, tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai harapan. 

Pamer gaji PNS: Terkait dugaan alasan ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri karena gaji PNS kecil, Tjahjo mengatakan, seharusnya calon pelamar memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara sebelum melamar formasi CPNS. 

“Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, ya bisnis saja,” ucapnya. 

Tunjangan dll: Ia menyebut, gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan, honor lembur, dan dana pensiun seumur hidup.

“Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil, di bawah Rp5 juta; tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen,” tutur Tjahjo. 

Disisi lain, pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jumlah yang mundur: Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Jumat (27/5/2022), tercatat 100 CPNS yang lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri. Lalu, per Jumat (20/5/2022) bertambah menjadi 105 CPNS yang lolos seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri.

Baca Juga:

ASN Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja 

CPNS Berbondong Mengundurkan Diri 

Alasan Pemerintah Bikin ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

Share: Menpan RB Komentari CPNS Lulus Seleksi Malah Mundur