Isu Terkini

CPNS Berbondong Mengundurkan Diri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Dok

Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang
telah dinyatakan lulus tes memilih untuk mengundurkan diri. Kepala Biro Hukum,
Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mencatat,
sampai Jumat (27/5/2022) malam, sudah 100 peserta yang mengundurkan diri.

Masih rendah: Meski begitu, Satya Pratama mengatakan bahwa
angka tersebut masih terbilang kecil jika dibanding dengan jumlah peserta yang
lulus

“100 (per hari ini) yang mengundurkan diri dibanding dengan
112.513 yang lulus seleksi. Tidak ramai-ramai juga loh,” katanya ketika
dihubungi Asumsi.co, Jumat (27/5/2022).

Dalam data yang disampaikan Satya Pratama, peserta yang
mengundurkan diri tersebar dari sejumlah kementerian/lembaga. Namun salah satu
penyumbang paling banyak adalah Kementerian Perhubungan, yakni sampai 11
peserta.

Dapat sanksi: Satya Pratama memastikan bahwa secara umum
peserta yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi bila saat mengundurkan
diri telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Sanksinya berupa pemblokiran
bagi peserta tersebut untuk mengikuti penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021
dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah
mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu
periode berikutnya,” jelasnya.

Denda puluhan juta: Sementara di Kementerian Luar Negeri
(Kemlu), peserta yang mengundurkan diri bakal disanksi untuk membayar denda
puluhan juta rupiah. Dalam dokumen yang ditunjukkan Satya Pratama, sampai hari
ini belum ada peserta di Kemlu yang mengundurkan diri.

“Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03
tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri
Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang
mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta,” papar Satya.

Adapun di Kementerian PPN / Bappenas, denda yang dikenakan
lebih ringan yakni hanya Rp 35 juta. Hal itu mengacu pada Pengumuman Nomor
01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019.

Sanksi lebih ketat ditunjukkan oleh Badan Intelijen Negara
(BIN). Mereka yang kena sanksi denda bukan hanya yang mengundurkan diri selepas
memiliki NIP, namun juga jika baru dinyatakan lulus.

Mengacu pada Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun
Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan
diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp
25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri,
sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat
Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar
Rp 100 juta.

Masih mengacu pada dokumen yang ditunjukkan, tercatat
terdapat satu peserta dari BIN yang mengundurkan diri. Total ada 606 peserta
CASN 2021 yang dinyatakan lulus pada lembaga telik sandi itu.

Baca Juga

Share: CPNS Berbondong Mengundurkan Diri