Isu Terkini

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Zumrotun Solichah

Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang
sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara
oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan
agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa
(31/5/2022).

Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau
saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II-B Lumajang dan Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan
terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan
kurungan.

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10
juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata hakim
ketua Bayu Prayitno dalam persidangan, seperti dilansir Antara.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang
Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih
tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda
Rp50 juta.

“Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu
tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,” katanya.

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir
dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut
karena ada perbedaan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan
pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan
JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan
yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa
apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun
menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana
Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang
menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan
akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

Baca Juga

Share: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara