Isu Terkini

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Tersangka Penendang Sesajen Dimaafkan

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Luqman Hakim

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta Bangsa Indonesia memaafkan Hadfana Firdaus (HF), penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang kini berstatus sebagai tersangka.

“Kepada seluruh warga Indonesia, pemerintah, terutama Kabupaten Lumajang, tolong semuanya memaafkan saudara HF,” kata Al Makin saat jumpa pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).

Kecewa sikap HF: Al Makin menyayangkan aksi penendangan yang dilakukan HF, karena tidak selaras dengan nilai-nilai yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga. Menurutnya, mungkin aksi HF itu merupakan kekhilafan atau kekeliruan.

Walau begitu, Al Makin menilai memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF.

“Kami kecewa pasti, tetapi kekecewaan itu jangan lalu membunuh karakter seseorang. Balas dendam terbaik adalah tidak mengulang perbuatan yang sama,” kata dia.

Bangsa pemaaf: Meski demikian, Al Makin mengatakan Bangsa Indonesia merupakan bangsa pemaaf. Ia menyadari bahwa Bangsa Indonesia semestinya hidup selaras dan harmonis karena di Indonesia terdapat enam agama yang diakui serta lebih kurang 1.300 macam aliran kepercayaan yang berdampingan.

“Jangankan cuma itu saja, banyak sekali yang melanggar aturan yang lebih berat dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan merugikan negara itu saja kita maafkan,” kata dia.

Pernah jadi Mahasiswa UIN: Prof Al Makin mengatakan HF pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.

Hadfana Firdaus, pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah itu dinyatakan drop out (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.

“Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran maka saudara HF ini sudah dinyatakan ‘drop out’,” kata dia.

Berstatus tersangka: Polisi telah menetapkan Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang sebagai tersangka.

Hadfana Firdaus dijerat dengan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan.

Baca Juga:

Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Meski Minta Maaf

Usai Ditangkap, Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf

Polisi Tangkap Pria Penendang Sesajen di Semeru

Share: Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Tersangka Penendang Sesajen Dimaafkan