Sebuah pesawat asing memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin pada Jumat (13/5/2022). TNI Angkatan Udara langsung meminta pesawat asing dari Johor, Malaysia itu, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Ketiganya kemudian diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.
Berikut fakta-fakta insiden pesawat yang ditumpangi warga negara Inggris itu melanggar batas wilayah udara Indonesia:
Terancam denda: Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan bahwa pesawat tersebut bakal terancam denda mencapai Rp 5 miliar. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
“Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang,” kata Wardoyo, Sabtu (14/5/2022), dikutip lewat Antara.
Dari aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.
“Saat ini mereka (tiga awak pesawat) sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR,” tambahnya.
Bakal dilepaskan: Wardoyo juga menjelaskan bahwa ketiganya bakal dilepaskan. Mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.
“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” katanya.
Negatif Covid-19: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam melakukan tes PCR terhadap ketiganya. Kepala KKP Kelas I Batam, Achmad Farchany memastikan bahwa tiga awak pesawat kalibrasi type DA62 itu negatif Covid-19.
“Ketiga sudah melakukan test PCR dan hasil test PCR ketiganya dinyatakan negatif COVID-19,” ujarnya, Sabtu (14/5/2022), dikutip Antara.
Selain dinyatakan negatif COVID-19, Farchany juga menyebutkan bahwa ketiga awak pesawat yang melanggar izin masuk wilayah Indonesia tanpa izin itu sudah vaksin booster.
Ketiganya juga dipastikan tidak mengonsumsi zat haram narkoba dan alkohol.
Alasan ditahan: Wardoyo juga menyebutkan, ketiganya ditahan sementara itu memang hanya karena masalah perizinan saja.
“Jadi mereka itu tidak ada ‘flight clearence’ (izin keamanan) dan ‘flight approval’ (persetujuan terbang) di wilayah Indonesia,” ucap Wardoyo.
Masih diperiksa: Sampai Senin kemarin, ketiganya masih menjalani pemeriksaan. Wardoyo mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan.
Hal itu dilakukan sebab mereka warga sipil maka penanganannya diserahkan kepada otoritas penerbangan sipil setempat di Batam.
Baca Juga:
KKB Papua Tembaki Pesawat Asian One
Pesawat Asing yang Terbang di Langit RI Tanpa Izin Terancam Denda Rp5 Miliar
Kronologi Pesawat Asing Terbang di Langit RI Tanpa Izin, Dipaksa TNI AU Mendarat