Penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita 15 rekening bank Briptu HSB. Penyitaan itu dilakukan terkait sejumlah kasus yang menjerat HSB.
Tambang emas ilegal: Polisi yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara ini diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
“Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan,” ujar Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Senin (9/5/2022), dilansir Antara.
Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga menyita rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.
“Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut,” tuturnya.
Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara. Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak.
Punya belasan rekening: Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalam 15 rekening itu.
“Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Dan kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Bisnis ilegal lainnya: Briptu HSB juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika, yang belakangan ini ditemukan dalam 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Jerat pidana: Dalam perkara ini, HSB dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
HSB juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan,” ujar Hendy.
Baca Juga:
Anggota Polisi Diduga Terlibat Bisnis Pakaian Bekas Ilegal