Isu Terkini

Polisi Duga Ada Narkoba di Pakaian Bekas Milik Briptu HSB

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Susylo Asmalyah/aa.

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk memeriksa dugaan adanya narkoba di 17 kontainer milik oknum anggota polisi Briptu HSB. Polisi menduga ada narkoba di dalam kontainer. 

“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan pada Senin (9/5/2022) dikutip Antara. 

Hasil masih nihil: Saat ini pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 atau anjing pelacak dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, untuk mencari keberadaan narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.

“Makanya kita intenskan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan,” kata Hendy. 

Alasan ditahan: Belasan kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan HSB. 

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan. 

Dugaan narkoba: Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim. 

Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. 

Saat ini ada lima tersangka yang sudah ditahan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron. 

Jeratan pasal: Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287. 

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.

Baca Juga:

Viral Rombongan Bermain Sepatu Roda di Tengah Jalan Raya 

Anggota Polisi Diduga Terlibat Bisnis Pakaian Bekas Ilegal 

Rekayasa Lalu Lintas di Tol Selesai

Share: Polisi Duga Ada Narkoba di Pakaian Bekas Milik Briptu HSB